Menhan Dukung UPN ”Veteran” Jadi Perguruan Tinggi Negeri

  • Jumat 16 Agustus 2013 , 12:00 AM
  • Oleh : Dewi
  • 2197
UPN VETERAN Yogyakarta
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mendukung penuh upaya Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta untuk menjadi perguruan tinggi negeri (PTN).

Pasalnya, UPN” Veteran” sebelumnya adalah perguruan tinggi kedinasan (PTK) di bawah Kementrian Pertahanan dan Keamanan yang diswastakan.

“Saya dukung penuh upaya UPN ”Veteran” menjadi PTN. Saya yang bergerak dilevel kementrian didukung tim penegerian UPN “Veteran”..Targetnya secepatnya karena Kemendikbud juga sudah memproses ini,” ujar Purnomo saat memberi pembekalan pada dosen dan karyawan di UPN “Veteran” Yogyakarta, Rabu (3/7/2013).

Meski menyatakan dukungannya, Purnomo juga menekankan pada tim penegerian UPN”Veteran” untuk memperbaiki draf naskah akademik yang akan diajukan. Statuta yang ada, selanjutnya, harus menekankan pada keterkaitan sejarah UPN”Veteran” dengan Kemenhan. Jika nanti menjadi PTN dan di bawah Kemendikbudnmaka SDM tetap tidak melupakan Kemenhan.

“Jadi dosen dan karyawan nanti tetap tidak lupa pada Kemenhan. Selain itu, posisi UPN sebagai PTN bela negara juga harus ditonjolkan,” katanya.

Faktor-faktor pendorong UPN “Veteran” menjadi PTN juga terkait dengan perkembangan sejarah kampus tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor: 0307/0/1994, Kep/10/XI/1994 tanggal 29 November 1994, UPN terhitung mulai 1 April 1995, berubah status dari PTK menjadi PTS.

Dengan perubahan tersebut UPN semula di bawah Departemen Hankam, beralih tanggung jawab pembinaannya ke Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS) sesuai dengan Surat Keputusan Menhankam Nomor: Kep/03/II/1993 tanggal 27 Februari 1993.

Saat ini ada sekitar 2.000 karyawan UPN di DIY, Jatim, dan Jakarta. Meski UPN berstatus perguruan tinggi swasta (PTS) dari jumlah tersebut 49 persen merupakan PNS Kemenhan, dan 40 persen pegawai tetap dan dosen.

“Jadi kesannya sekarang ini seperti PNS kok dipekerjakan untuk swasta. Sedangkan aset ini juga milik Kemenham dan juga digunakan untuk swasta. Ini menurut BPK kurang sesuai. Jika sekalian dinegerikan tidak menjadi masalah,” ujar Koordinator Tim Penegerian UPN Bambang Wicaksono.

Anggota Tim Penegerian UPN" Veteran" Yogyakarta ,Dr. M. Irhas Effendi, M.Si menambahkan saat ini pihaknya sudah mempersiapkan aturan pada masa transisi. Bagi dosen dan karyawan tetap dipersilakan memilih gabung di Kemendikbud atau tetap Kemenhan. Sementara bagi karyawan non-PNS, bisa dicalonkan menjadi CPNS.

“Tetapi tetap dengan syarat-syarat sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.
Previous Next