HM UPN VETERAN YOGYAKARTA DUKUNG PERMENDIKBUD – RISTEK TENTANG PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL

  • Senin 06 Juni 2022 , 01:01 PM
  • Oleh : Dewi
  • 1514
UPN VETERAN Yogyakarta

Sleman_Mahasiswa Program Studi Hubungan Masyarakat (HM) UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) mendukung undang-undang Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta. Wujud dukungan terimplementasikan melalui webinar bertajuk “We Talk, We Together: Tingkatkan Prestasi, Hentikan Pelecehan Seksual!” pada Sabtu (04/06/2022) lalu.

 

Berfokus pada pemberian informasi guna pencegahan, penanganan, serta pendampingan kasus pelecehan seksual, webinar diselenggarakan dengan turut mengundang dua narasumber. Narasumber yang pertama yakni Mutiara Ika Pratiwi selaku Ketua Perempuan Mahardika. Sedangkan narasumber kedua, Hayinah Ipmawati M. Psi, merupakan Lulusan Magister Psikologi UGM.

Dalam pemaparan pertama, Ika menjelaskan terkait memaknai istilah kekerasan seksual. “Kekerasan seksual bukanlah sebuah istilah tentang hubungan seksual, preferensi seksual, ataupun perilaku seksual, melainkan pada perbuatan yang dapat merugikan seseorang karena tindakan pemaksaan, ancaman, intimidasi yang menyerang seksualitas orang tersebut,” jelas Ika.

Ia kemudian melanjutkan, “Kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak traumatis dan berjangka panjang bagi korban, baik secara fisik maupun mental. Beragam pihak dapat berkontribusi pada proses pemulihan, dimulai dengan mengakui bahwa tindakan kekerasan seksual itu nyata dan dapat terjadi bukan karena kesalahan korban.”

Selain memaknai istilah tersebut, Ika juga membahas terkait bagaimana pola kekerasan seksual kerap kali terjadi di kampus sekaligus cara mencegahnya. “Ada berbagai cara untuk mencegah keberulangan kasus kekerasan seksual. Pertama, dapat dilakukan dengan mulai mengakui bahwa kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan itu nyata dan memiliki dampak serius bagi korban. Kedua, melakukan penanganan atas aduan dan pelaporan kasus-kasus kekerasan seksual serta melakukan penindakan,” ujar Ika.

Selanjutnya, pemaparan kedua disampaikan oleh Hayin. Ia membuka sesi pemaparan dengan mengulas berbagai rekam jejak kekerasan seksual di Indonesia. Setelahnya, Hayin pun menjelaskan mengapa korban cenderung untuk tidak berbicara atau melapor ketika mengalami kekerasan atau pelecehan seksual. “Biasanya korban cenderung untuk tidak melapor karena adanya tonic immobility atau korban yang disalahkan, victim blamming, False accuisation, dan Relasi kuasa,” ungkapnya.

“Banyak dampak buruk bagi psikologis korban ketika mengalami kekerasan seksual. Misalnya dapat menurunkan tingkat Self-esteem, Self-confidence, serta Wellbeing. Selain itu, kekerasan seksual juga mampu meningkatkan resiko Anxiety, Depresi, hingga Post traumatic stress disorder,” papar Hayin.

Terakhir, dalam menutup sesi pemaparannya, Hayin memberikan cara yang harus dilakukan ketika terjadi kekerasan atau pelecehan seksual. “Tanamkan mindset: yang salah adalah pelaku, kumpulkan bukti-bukti, cari pihak yang bisa diceritain masalah ini, cari psikolog/lembaga pendampingan,” tutup Hayin.

Sekadar diketahui, dengan adanya webinar ini, panitia berharap bisa menjadi wadah terutama bagi mahasiswa untuk menciptakan kampus yang sehat, aman, dan nyaman dalam proses akademik guna meningkatkan prestasi mahasiswa.

Previous Next